![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|||
| Home | Jumat, 4 Mei 2012 Media Jambi.com — Rancangan Tata Ruang Wlayah (RTRW) Provinsi Jambi yang dijadikan Perda tanggal 28 Mei 2012 mendatang, dinilai rawan konflik. Selain kurang menyerap aspirasi partisipasi masyarakat, juga terkesan eksklusif hanya menyesuaikan dengan pemanfaatan ruang yang ada. “Ada kesan pemutihan kasus dalam usulan pelepasan kawasan hutan dalam rancangan RTRW itu,” ujar Pariyanto Program Koordinator for Tenurial Land, Local Livelihoods and Conflict Resolution Yayasan CAPPA kepada Media Jambi, Jumat (4/5). Dikatakannya, luas lahan Provinsi Jambi secara keseluruhan adalah 5,1 juta hektar sebanyak 2,1 juta Ha merupakan kawasan hutan dan 3 juta Ha kawasan budidaya. Dari 3 juta Ha kawasan budidaya saat ini telah terbagi dalam ratusan izin perkebunan kelapa sawit (1,1 juta ha) dan pertambangan (800 Ha), sisanya sekitar 1,1 juta Ha digunakan untuk pemukiman dan budidaya masyarakat. ”Apabila dilihat dari sisa luas lahan 1,1 Juta Ha untuk budidaya masyarakat dan di bandingkan dengan 1,3 juta orang jumlah petani, dengan kepemilikan rata-rata 2 Ha per orang, di perkirakan sekitar 750.000 jiwa petani tidak memiliki tanah,” ungkapnya. Apabila tahun 2031 nanti jumlah penduduk 4,6 juta orang dan jumlah perizinan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit terus bertambah, diperkirakan akan semangkin banyak petani yang tidak memiliki tanah. ”Ada ketimpangan dalam penguasaan tanah, dan konflik agraria akan semakin meningkat,” ungkapnya. Tahun 2011 saja konflik lahan sudah mencapai jumlah 40 kasus. ”Kita tidak bisa membayangkan berapa penambahan tahun 2012 ini,” jelasnya. RTRW yang disusun saat ini semestinya memperhatikan amanat pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang yaitu mewujudkan ketertiban penyelenggaraan penataan ruang. Adanya kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dengan aturan tersebut seharusnya Pemprov mengatur pemanfaatan atau penguasaan ruang di antara pemegang izin, pemegang izin dengan wilayah desa, pemegan izin dengan wilayah adat, dan atau izin dengan wilayah kelola masyarakat yang menimbulkan kerugian harta dan jiwa.(mas) Sumber :
|
||||||||||
|
|||||||||||
![]() |
|||||||||||