Home

Rabu, 9 Mei 2012
Bentrok Berdarah di Kampar, PT RAKA Ternyata Belum Kantongi HGU

Meskipun sudah membuka perkebunan kelapa sawit 4.000 hektar di Tapung Hulu, kemudian memicu bentrok berdarah, ternyata PT RAKA baru mengurus HGU.

Riauterkini-BANGKINANG - Ternyata PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) belum menggantongi izin HGU pengolahan 4000 Ha lahan sawit yang berada didesa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Hal itu terkuak saat pertemuan antara masyarakat Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu dan pihak PT RAKA yang dimediasi Pemda Kampar bertempat di Aula lantai tiga Kantor Bupati Kampar.

Dalam pertemuan yang dipimpin Kabag Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yusar pada Rabu (9/5/12) itu pihak PT RAKA diwakili Humas Abdul Halek dan menyatakan bahwa HGU PT RAKA saat ini masih dalam pengurusan dan pengurusan nya sudah sampai ke Menteri Kehutanan,’’Kita sudah mengurus HGU nya namun sampai saat ini masih dalam proses sebab saat pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat MS Ka’ban mengusulkan HGU ini harus disesuia kan dengan tata ruang Propinsi Riau,’’jelas Abdul Halek.

‘’ HGU ini sudah kita urus dari tahun 2005 dan masih dalam proses dan kita menunggu tata ruang propinsi Riau sebab desa tersebut belum ada kepastian hukum apakah masuk wilayah Kabupaten Kampar atau Rokan Hulu dan lahan PT RAKA saat ini berjumlah 4000 Ha ,’’jelasnya.

Sebab saat pertemuan tersebut beberapa warga juga mempertanyakan legalitas PT RAKA dalam mengengola lahan tersebut,’’ Kami mempertanyakan legalitas lahan yang dikelola pihak PT RAKA sebab sudah sejak tahun 2004 kami dibuat menderita karena lahan kami diambil alih oleh pihak PT RAKA padahal lahan tersebut sudah kami tanami padi yang telah menguning,’’ ungkap salah seorang M Siregar.

Beberapa orang tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut juga mempertanyakan terkait kasus bentrok yang terjadi pada Senen (7/5/12-red) lalu,’’ Kami pada kejadian itu tidak berperang dengan karyawan sebab kami hanya mempertahankan hak kami, dan perlu diketahui bahwa yang bentrok dengan masyarakat itu bukanlah para karyawan PT RAKA tetapi para premanisme yang nama organisasinya laskar merah putih yang dibayar pihak PT dan hal ini bisa kami buktikan,’’ ungkap Sitohang salah seorang masyarakat.

‘’ Untuk itu kami minta agar pihak PT RAKA memberikan kembali hak kami sebab kami sudah terlalu lama dibuat menderita,’’tegasnya.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Ahmad Yusar menyatakan bahwa untuk mencari solusi terkait kasus ini pihak Pemda Kampar akan segera membentuk tim,’’ Kita akan segera membentuk tim yang terdiri dari Dinas Perkebunan, Kehutanan, BPN Kampar dan Bagian Pemerintahan dan hal ini akan kita laporkan kepada Bapak Bupati Kampar,’’terangnya.

‘’ Untuk itu saya atas nama Pemda Kampar mengharapkan kepada masyarakat dan pihak PT RAKA agar sama-sama bisa menahan diri agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ harapnya.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri pihak Dinas Kehutanan, Perkebunan, BPN Kampar, Kakan Satpol PP Santoso, Kasat Intel AKP Firdaus, Kades Danau Lancang Azirman dan beberapa tokoh masyarakat Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.***(man)

Sumber : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=46818