![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|||
| Home | Jumat, 15 Juni 2012 PEKANBARU--MICOM: Konflik agraria terbesar berpotensi pecah di Provinsi Riau. Sebab, selama 12 tahun sejak 1998 hingga kini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tidak kunjung disahkan. Ditambah lagi kenyataan banyakn kepala daerah dan pejabat dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Riau yang terjerat kasus hukum korupsi perizinan lahan. "Riau itu daerah sangat rentan terjadi konflik besar agraria. Di sini banyak izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang tidak pernah ditinjau ulang oleh pemerintah daerah. Tidak pernah jelas di mana batas lahan perusahaan. Sedangkan masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin terdesak," kata Pengamat Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau Hasanuddin kepada mediaindonesia.com di Pekanbaru, Jumat (15/6). Ia menjelaskan, saat ini di atas kertas luas lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 1,34 juta hektare. Sedangkan sekitar dua juta hektare hutan Riau dimanfaatkan sebagai hutan tanaman industri (HTI). Namun, luas lahan yang dikuasai sejumlah perusahaan itu kenyataannya lebih dari yang terdata. Sampai kini tidak ada batas lahan yang jelas antara lahan yang sesuai dengan perizinan dengan milik masyarakat. "Pemimpin Riau harus berani dan tegas. Lakukan pengukuran ulang terhadap semua izin lahan yang ada. Itu berguna untuk meredam potensi konflik yang sangat tinggi di Riau," imbau Hasanuddin. Sebelumnya Manager Lokal Unit Pusat Tata Kelola Kehutanan Forest Governance Integrity (FGI) Transparancy Internasional Indonesia (TII) Riau Raflis mengatakan ada upaya sistematis untuk melegalkan pelanggaran perizinan di Indonesia. "Hal itu jelas terlihat dari tidak kunjung selesainya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau selama lebih dari 10 tahun mulai 1998 hingga 2011," ujarnya. (RK/OL-01) Sumber : |
||||||||||
|
|||||||||||
![]() |
|||||||||||