Home

Selasa, 26 Juni 2012
Kapolres Minta Selesaikan Secara Baik
Kemelut PT. PSPI-Warga Tigo Koto Sebelimbing
Perusahaan Kirim Surat Agar Posko Dibongkar

SALO-Tribun - Suasana di Siabu, Kecamatan Salo, Ahad (24/6) siang sempat memanas. Sejumlah warga mengatasnamakan dirinya anak Kemenakan Datuk Rajo Melayu Tigo Koto Sebelimbing, berbondong-bondong bergerak ke lahan dikuasai PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), pemilik konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).

Tersiar kabar, PT. PSPI bersama kepolisian setempat akan membongkar posko didirikan di sekitar lahan tersebut. Posko tersebut dibangun sekitar pertengahan Mei 2012 lalu untuk mengawasi aktivitas PT. PSPI yang berencana akan menanam kembali hutan akasia di lahan konsesi tersebut, usai melakukan pemanenan.

Sekretaris Datuk Tigo Koto Sebelimbing, Madun, saat dihubungi Tribun, membenarkan suasana memanas tersebut. Namun saat dihubungi, ia mengaku baru mendengar kabar."Saya masih di jalan ini. Kabarnya ada ribut-ribut. Nanti saya hubungi lagi," ujar Madun di tengah suara gemuruh keluar dari pengeras suara telepon seluler. Madun pun memutus sambungan seluler dengan Tribun.

Sementara itu, Syarifudin Datuk Rajo Melayu mengaku belum terima laporan soal kondisi di lokasi. Justru, saat dihubungi Minggu (24/6) malam, ia sedang mencari tahu kondisi sebenarnya kepada sejumlah Anak Kemenakan. "Saya tidak tahu juga ini. Saya baru kembali dari luar kota ini," katanya.

Humas PT. PSPI, Firman mengungkapkan, sejumlah personel kepolisian setempat berjaga-jaga di sekitar posko. Namun, tuturnya, warga tetap berkeras menghadang sekuriti agar posko tersebut tidak jadi dibongkar.

Menurut Firman, posko itu selalu dihuni warga sepanjang hari tanpa henti. Warga bergantian tinggal di posko. Sementara tuturnya, perusahaan sudah mengirim surat peringatan sebanyak dua kali agar posko tersebut dibongkar. Namun, warga tidak mengindahkannya.

"Kita sesuai jalur hukum saja. Bagaimana kita arahkan agar mereka (warga) membongkarnya sendiri. Sehingga tidak terjadi sesuatu tidak diinginkan,' ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP Trio Santoso, mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Pada prinsipnya, Polres Kampar tidak melarang didirikannya posko dan tidak pula membenarkan perusahaan membongkar posko tersebut. "Siapa yang larang?" ujarnya.

Kapolres Trio berharap, antara perusahaan dan warga dapat menyelesaikan sengketa dengan baik-baik. Ia juga mempersilahkan warga menempuh jalur hukum, jika hak mereka merasa dirampas oleh perusahaan.

Pendirian posko dilatarbelakangi sengketa lahan. PT. PSPI dituduh warga telah melakukan penyerobotan tanah ulayat di Kenegerian Tigo Koto Sebelimbing seluas 4500 ha sejak 1998 silam.

Kini, lahan tersebut dijadikan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. PSPI. Sementara warga tidak mendapat apa-apa dari lahan warisan nenek moyang mereka. (cr8)