Home

Selasa, 26 Juni 2012
Scale Up : Nilai Buruk di Kemasyarakatan

Tribun Pekanbaru - Direktur Eksekutif Scale Up, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen terhadap penanganan konflik berlatar belakang sumberdaya alam, Ahmad Zazali mengatakan, walau sudah mengantongi sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), namun PT. PSPI memiliki nilai buruk di sektor hubungan sosial kemasyarakatan dengan warga setempat.

Sertifikasi PHPL ini diberikan oleh Kementerian Kehutanan berdasarkan penilaian dari PT. Equality Indonesia. PT. PSPI memiliki areal konsesi seluas 50.752 ha dengan SK IUPHHK-HT Nomor 249/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998.

"Nilai akhir baik untuk kinerja akhir dan berhak diberikan sertifikasi PHPL. Namun, perusahaan ini memiliki nilai buruk untuk dokumen legal dan administrasi berkaitan dengan penataan Tata Batas tidak ada. Penataan batas belum dilaksanakan mulai dari SK definitif tahun 1998 hingga dilakukan penilaian pada 2010 silam," jelas Ahmad Zazali, kepada Tribun, Senin (25/6).

Selain itu, kata Zazali mengutip berkas penilaian Kemenhut tersebut, masih dijumpai konflik lahan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kebun masyarakat. Disamping itu, juga masih ada masalah hak ulayat belum terselesaikan pada areal kerja PT. PSPI.

"Peruntukkan kawasan hutan berdasarkan sumber informasi dari masyarakat, petugas dari unit manajemen PT. PSPI dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau, masih ada unit manajemen lain tumpang tindih arealnya dengan PT. PSPI terutama untuk kebun sawit," ujarnya. (rzi)