Home

Senin, 30 April 2012
Direktur Operasional PT.REKI Kunjungi Kantor Scale Up

Pekanbaru, Scale Up - Direktur Operasional PT.REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia), Yusuf Cahyadin dan Head of Resource Center, Ecosystem Restoration Development dari Burung Indonesia, Mangara Silalahi, menyempatkan diri mengunjungi kantor Scale Up di Jalan Angsa II No.17 Pekanbaru pada senin, 30 April 2012 yang lalu.

Maksud kedatangan Yusuf Cahyadin adalah memaparkan kegiatan yang dilakukan oleh PT.REKI di wilayah propinsi Jambi dan Sumatera Selatan terkait "Hutan Harapan" dalam perihal kegiatan restorasi ekosistem pada kawasan hutan produksi. Mangara Silalahi yang hadir dalam pemaparan, ikut memberikan sejumlah informasi dan berdiskusi langsung dengan Wakil Direktur Eksekutif Scale up, Harry Oktavian.

PT. REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) didirikan pada tahun 2005, didukung oleh Yayasan Konservasi Hutan Indonesia (KEHI), dan merupakan inisiatif bersama dari Konsorsium Birdlife yang terdiri dari Birdlife Indonesia, Royal Society for Protection of Bird (RSPB), dan Birdlife International.

Dalam pemaparan Yusuf, PT. PT.REKI mempunyai tahapan restorasi ekosistem, mulai dari pemantapan kawasan hingga rencana kegiatan restorasi ekosistem hutan produksi dan restorasi habitat.

Menurutnya, tantangan ke depan adalah bagaimana pengembangan teknik pembibitan dan penanaman yang efisien, serta sesuai tujuan restorasi ekosistem. Kemudian adalah bagaimana pengembangan teknis resolusi konflik pada kawasan hutan yang telah terjadi pembukaan lahan dijadikan areal pertanian oleh masyarakat. Selanjutnya adalah bagaimana pengembangan hasil hutan bukan kayu menjadi sangat penting dalam upaya keberlanjutan terlaksananya upaya pemulihan hutan dalam jangka panjang.

Pada sesi diskusi, manajemen PT. REKI dengan Scale Up, dibahas juga mengenai Free Prior Inform Consent (FPIC). Harry Oktavian mengharapkan agar PT. REKI memperhatikan juga hak-hak masyarakat atas akses sumberdaya alam dan ruang hidup di wilayah kelola PT. REKI.

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Restorasi Ekosistem Hutan Alam kepada PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (PT. REKI) setelah melalui proses lelang. Pemberian IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan Alam tersebut dituangkan di dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.293/MENHUT-II/2007 tanggal 28 Agustus 2007, tentang Pemberian IUPHHK Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam kepada PT. Restorasi Ekosistem Indonesia atas Areal Hutan Produksi Seluas + 52.170 (lima puluh dua ribu seratus tujuh puluh) hektar di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, untuk masa 100 (seratus) tahun, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2010, tanggal 25 Mei 2010, IUPHHK Restorasi Ekosistem seluas 46.385 ha di Propinsi Jambi. [SU-mom]